Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dalam Pasal 4 Undang-Undang Pers.
Dengan demikian, setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja, melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi kegiatan jurnalistik bisa dikenai pidana. (ant/nsi)
Load more