Jakarta - Eks pegawai KPK Rasamala Aritonang, blak-blakan mengungkap alasan dirinya bersedia gabung bersama tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
"Saya menyutujui permintaan jadi penasihat hukum Ferdy sambo dan Putri Chandrawathi," ujar Rasamala Aritonang, Rabu (28/9/2022).
Lebih lanjut Rasamala Aritonang menjelaskan, kesediaanya menjadi kuasa hukum Ferdy Sambo, karena tersangka utama Ferdy Sambo akan mengungkap fakta perkara tersebut secara terang benderang. Oleh karena itu, dia merasa tenang ketika menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Pertimbangannya terutama karena Ferdy Sambo telah bersedia mengungkap fakta yang sebenarnya soal yang diketahui terkait kasus itu di persidangan nantinya," jelasnya.
Selain itu, eks pegawai KPK tersebut Rasamala Aritonang menuturkan alasan lainnya ialah terkait rekomendasi Komnas HAM terkait perkara tersebut. Menurut dia, temuan Komnas HAM menjadi refenrensi dirinya bersedia menjadi tim kuasa hukum Ferdy Sambo.
"Adanya berbagai dinamika yang terjadi dalam kasus itu, termasuk temuan Komnas HAM," imbuhnya.
Adapun Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Beigadir J dengan disangkakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56, ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun. (lpk/mii))
Load more