Sumbawa Besar, NTB – Bagi masyarakat yang hendak membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK, di Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, kini wajib melampirkan kartu vaksin Covid-19.
Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho, S.IK, saat dikonfrimasi tvonenews.com diselah selah pantauan vaksinasi, Sabtu (18/9) membenarkan terkait hal ini.
Menurutnya, kebijakan ini diterapkan berdasarkan instruksi dari Presiden RI, dimana bagi calon pembuat SKCK, yang tidak memiliki kartu vaksin Covid-19, maka tidak akan mendapat layanan dari petugas.
" Sesuai instruksi pak presiden, kartu vaksin wajib dilampirkan saat permohonan membuat SKCK", katanya.
Meski kartu vaksin menjadi syarat wajib bagi calon pemohon SKCK, bagi mereka yang belum melakukan vaksinasi, Polres Sumbawa telah menyiapkan gerai vaksin di pelayanan kesehatan polres sebagai solusinya.
“Itu instruksi pak presiden sudah jelas, meski pun begitu kami memberikan solusi. Kalau memang tidak ada surat vaksin, kita menyiapkan vaksinasi kok,” tegasnya.
Saat ditanya, apakah syarat ini akan diterapkan disemua palayanan di Polres Sumbawa, kapolres mengatakan, tidak menutup kemungkinan hal tersebut bisa dilakukan. Namun, akan melihat perkembangan kedepanya.
Load more