“Nanti kita lihat. Sementara hanya untuk syarat pembuatan SKCK dulu,” tegas kapolres lagi.
Adapun persyaratan permohonan pembuatan atau perpanjangan SKCK di Polres Sumbawa yakni, Foto copy KTP 1 lembar, foto copy KK 1 lembar, foto copy AKTA kelahiran atau ijazah 1 lembar, pas photo ukuran 4x6 latar merah baju berkerah 4 lembar, rumus sidik jari dari satreskrim dan kartu vaksinasi dosis 1 atau 2. (Irwan Taliwang/mii)
Load more