Ida berharap ada perubahan alokasi pemberian dana hibah, jika sebelumnya disalurkan kepada instansi dan yayasan, kini coba diberikan kepada warga DKI Jakarta yang membutuhkan.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Provinsi DKI Jakarta.
Adanya Pergub baru ini, kini masyarakat diperbolehkan untuk membangun rumah lebih dari dua lantai guna menghemat lahan dan minat masyarakat untuk tinggal di dalam kota tinggi.
Sementara pada aturan lama, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014, rumah tinggal dilarang lebih dari tiga lantai. Sebab, bangunan lebih dari tiga lantai diperkenankan pada ruko, wisma, dan sejenisnya. (agr/ito)
Load more