Jakarta - Pakar Otonomi Daerah, Prof. Johermansyah Djohan mengungkapkan tugas Penjabat (PJ) Gubernur pengganti kepemimpinan Anies Rasyid Baswedan.
Menurutnya, tugas sebagai seorang PJ gubernur adalah melaksanakan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 Tahun 2022.
"Tugas Pj adalah melaksanakan RPD yang ditetapkan dalam Pergub 25 Tahun 2022. Tidak bisa ngarang-ngarang program sendiri karena dia tidak kampanye," ungkap Prof. Jo saat acara diskusi berjudul "Mencari Figur Ideal Penjabat Gubernur DKI Jakarta" di kantor DPD Golkar DKI Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Prof. Jo mengatakan, sebagai Penjabat Gubernur, dia akan kelola birokrasi besar."64.000 di 42 OPD (Organisasi Perangkat Daerah) itu uangnya gede, APBD-nya aja Rp82 Triliun, dengan efisien dan efektif tanpa korupsi," tuturnya.
Lebih lanjut, kata Prof. Jo, dia harus pandai berelasi dengan DPRD. Kemudian Forkompimda, Pangdam dan bekerja sama erat dengan daerah penyangga.
"Dan juga membantu pusat supaya lancar perpindahan IKN dan tugas lainnya," kata dia.
Selain itu, PJ Gubernur nanti juga akan memperjuangkan Provinsi Jakarta pasca Ibu Kota Nusantara (IKN).
Load more