"Nanti mengganti UU 29. Menjaga Jakarta supaya aman dan kondusif pada Pemilu Februari 2024 dan November 2024," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta dan wakilnya akan segera berakhir dalam hitungan pekan. Untuk itu, Penjabat (PJ) Gubernur akan melanjutkan kepemimpinan Anies Baswedan hingga nanti terpilihnya Gubernur definitif hasil Pilkada DKI tahun 2024.
Menurut Pakar Otonomi Daerah, Prof Johermansyah Djohan, PJ Gubernur adalah sosok yang ideal dan diyakini mampu untuk memimpin Jakarta.
"Gimana yang ideal? Bukan dari Mendagri. Karena tidak terbuka," kata Johermansyah.(rpi/ppk)
Load more