Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD senang dengan pengumuman dari Kejaksaan Agung yang menyatakan berkas perkara eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah lengkap.
Sebab, pernyataan pihak Kejaksaan Agung itu membuktikan bahwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera bergulir di meja hijau.
Total ada 12 orang yang dinyatakan terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua yang diumumkan Kejaksaan Agung itu.
"Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka obstruction of justice," ujarnya.
Dia mengatakan pengumuman Kejaksaan Agung seolah membenarkan pertanyaan dia sebelumnya bahwa berkas perkara Irjen Sambo itu tidak bolak-balik lantaran tak kunjung lengkap.
"Seperti saya bilang, tidak bolak-balik dari Kejaksaan ke Polri. Hanya bolak sekali langsung jadi," tulis Mahfud.
Dia menyatakan apresiasinya terhadap kinerja kepolisian dan Kejaksaan Agung yang telah bekerja keras menyelidiki kasus tersebut.
Apalagi kepolisian secara simultan menyelidiki kasus tersebut pada dua materi pokok, yakni pada kasus pidana dan kasus etik.
"Kita apreasi Polri dan Kejagung yang telah bekerja keras tapi tetap teliti dan profesional. Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya, tapi juga memproses kode etiknya. Sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya," ujarnya.
Dia mengajak masyarakat untuk terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas atau hingga vonis hakim. Sehingga, keadilan bisa ditegakkan.
"Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir," harap Mahfud. (rpi/nsi)
Load more