Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan Lukas Enembe bisa menjabat sebagai Ketua DPD Demokrat Papua kalau terbukti tidak bersalah.
“Untuk itu, apabila di kemudian hari Bapak Lukas Enembe tidak terbukti bersalah, yang bersangkutan dapat diangkat kembali pada jabatannya,” ujar AHY, Kamis (29/9/2022).
AHY memaparkan hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Partai Demokrat Pasal 42 Ayat 6.
“Tetapi jika terbukti bersalah, sesuai dengan Pakta integritas yang sudah ditandatangani, maka kami akan mengangkat ketua definitif melalui mekanisme Musyawarah Daerah Luar Biasa,” katanya.
Terkait ditetapkannya Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Papua, AHY pun menunjuk Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang baru, tepatnya Pelaksana Tugas (Plt).
“Kami menunjuk Saudara Willem Wandik sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," ujarnya.
Load more