Jakarta - Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya menunggu pelimpahan tahap II tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan dari penyidik Polri usai berkas perkara pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan perkara "obstruction of justice" pengusutan kasusnya dinyatakan lengkap (P-21).
"Untuk pelimpahan kami menunggu pelaksanaannya, kami tentu sudah ada juga persiapan untuk penyerahan tersangka dan barang bukti," kata Syarief, Kamis (29/9/2022).
Sedangkan terkait teknis setelah dilimpahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri ke kejaksaan, apakah para tersangka tetap akan ditahan di rumah tahanan yang sama, Syarief mengatakan hal itu disampaikan setelah ada pelimpahan tahap II.
"Ya (penahanan) itu entar dulu menunggu pelimpahan," ucapnya.
Syarief menambahkan, secara administrasi pelimpahan perkara untuk persidangan di Kejaksaan Negeri (Kerjari), tetapi secara teknis tempat penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) menunggu koordinasi antara Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Agung, dan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilaksanakan Senin (3/10/2022) di Bareskrim Polri.
Load more