“Diantaranya tiga profesor di bidang hukum dan dua doktor ilmu hukum,” kata Febri.
Para ahli pidana itu dikatakan oleh Febri berasal dari empat universitas yang ada di Indonesia.
“Lima ahli hukum ini sebagian besar adalah ahli hukum pidana yang tentu saja memahami pidana, dari 4 perguruan tinggi di beberapa daerah,” kata Febri.
Febri berharap apa yang telah ia dan timnya lakukan dapat menjadi kontribusi dalam menjaga proses hukum menjadi lebih objektif.
“Semoga itu bisa berkontribusi untuk menjaga proses hukum ini agar lebih objektif kedepan dan kami tentu tetap berharap masyarakat berkenan menerima meskipun sedikit penjelasan yang kami sampaikan nantinya," kata Febri Diansyah.
Diketahui, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperkuat dengan dua orang mantan pegawai KPK yakni Rasmala Aritonang dan Febri Diansyah.
Dengan bergabungnya kedua mantan pegawai KPK itu, maka tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang.
Ingin Berkontribusi
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah menyadari banyak pihak kecewa karena dia memutuskan untuk membela istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Saya menyadari banyak yang kecewa. Namun, tanpa bermasud apa pun, saya ingin analisis dilakukan dengan basis fakta," ujar Febri Diansyah di Hotel Erian, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022).
Alasannya masuk dalam tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah untuk berkontribusi dalam proses hukum. Menurut Febri, hukum harus objektif dalam pengusutan sebuah perkara.
"Semoga itu bisa berkontribusi untuk menjaga proses hukum ini agar lebih objektif ke depan," jelasnya.
Load more