Sidang Ferdy Sambo CS harus Digelar Terbuka
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan persidangan para terangka harus terbuka.
Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan pun direncanakan dalam waktu dekat.
Kamaruddin lantas memastikan pihaknya bakal memperjuangkan persidangan secara terbuka, tidak tertutup.
"Saya mau sidang nanti terbuka untuk semua pihak, masyarakat juga harus dapat kebenaran dari kasus ini," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, persidangan secara terbuka ialah amanat langsung dari Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengimbau majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk sidang digelar secara terbuka.
"Itu perintah Pak Presiden, loh. Orang nomor satu di Indonesia. Jadi, kami minta sidang terbuka secara terang benderang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan sidang tersebut bakal menentukan kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more