Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap strategi khusus jelang persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Adapun dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga persidangan bisa digelar dalam waktu dekat.
"Kemudian nanti para terdakwa atau tersangka atau penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam bahasa perdata," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, hasil tanggapan jaksa akan masuk pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut.
"Sebagai pelapor, kami akan lebih dulu dimintai keterangan. Saya hadirkan ayah dan ibunda almarhum (Yosua) tentang apakah memberi kuasa kepada saya dalam menangani perkara itu," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengaku telah membawa sebelas saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut, termasuk tante Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan strategi berikutnya ialah para tersangka akan diperiksa secara terpisah.
"Itu supaya tersangka atau terdakwa nantinya akan menjadi saksi terhadap lainnya. Kira-kira begitu strateginya," imbuhnya.
Bertekad Rebut Kepolisian dari Mafia
Menurut dia, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia.
Load more