Jakarta - Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengungkap strategi khusus jelang persidangan kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
Adapun dalam perkara tersebut, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengumumkan berkas perkara lima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga persidangan bisa digelar dalam waktu dekat.
"Kemudian nanti para terdakwa atau tersangka atau penasihat hukum akan mengajukan keberatan atau eksepsi dalam bahasa perdata," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, hasil tanggapan jaksa akan masuk pemeriksaan saksi-saksi terkait perkara tersebut.
"Sebagai pelapor, kami akan lebih dulu dimintai keterangan. Saya hadirkan ayah dan ibunda almarhum (Yosua) tentang apakah memberi kuasa kepada saya dalam menangani perkara itu," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengaku telah membawa sebelas saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan tersebut, termasuk tante Yosua Hutabarat, Vera Simanjuntak.
Kamaruddin mengatakan strategi berikutnya ialah para tersangka akan diperiksa secara terpisah.
"Itu supaya tersangka atau terdakwa nantinya akan menjadi saksi terhadap lainnya. Kira-kira begitu strateginya," imbuhnya.
Bertekad Rebut Kepolisian dari Mafia
Menurut dia, agenda sidang Ferdy Sambo menjadi tolak ukur kebenaran akan ditegakkan dari tangan mafia.
"Kita harus kompak. Kita harus merebut kepolisian dari tangan mafia-mafia yang suka setor doa (dorongan amplol)," kata Kamaruddin Simanjuntak di Hotel Santika, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Kamaruddin menjelaskan pihaknya bakal mengawal terus perkara tersebut hingga P-21 tahap dua di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurutnya, proses P-21 tahap dua berkas perkara berikut barang bukti dengan para tersangka akan dilimpahkan ke Kejaksaan dari penyidik Polri.
"Kemudian setelah P-21 tahap dua atau P-22, maka paling lambat dua minggu akan dibacakan surat dakwaan di PN Jaksel," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan pihaknya berharap pimpinan PN Jaksel dapat menunjuk majelis sidang dengan baik.
Sebab, dia mengaku kasus tersebut memerlukan pihak-pihak titipan Tuhan yang harus dijaga.
"Kita berdoa supaya Tuhan membantu Ketua PN Jaksel untuk menunjuk majelis dengan cara membuat penetapan supaya nanti hakimnya, misalnya 35 atau 7 adalah hakim-hakim yang betul-betul wakil Tuhan," imbuhnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka disangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sidang Ferdy Sambo CS harus Digelar Terbuka
Koordinator tim kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan pihaknya bakal terus memperjuangkan persidangan para terangka harus terbuka.
Adapun Polri telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Berkas perkara Ferdy Sambo cs tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Persidangan pun direncanakan dalam waktu dekat.
Kamaruddin lantas memastikan pihaknya bakal memperjuangkan persidangan secara terbuka, tidak tertutup.
"Saya mau sidang nanti terbuka untuk semua pihak, masyarakat juga harus dapat kebenaran dari kasus ini," ujar Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (29/9/2022).
Menurutnya, persidangan secara terbuka ialah amanat langsung dari Presiden Jokowi.
Oleh karena itu, dia mengimbau majelis hakim bisa mengabulkan permintaannya untuk sidang digelar secara terbuka.
"Itu perintah Pak Presiden, loh. Orang nomor satu di Indonesia. Jadi, kami minta sidang terbuka secara terang benderang," jelasnya.
Selain itu, Kamaruddin mengatakan sidang tersebut bakal menentukan kebenaran dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Menurut dia, kasus tersebut harus diungkap secara terbuka agar para tersangka bisa diadili akibat perbuatannya.
"Jadi, sidang memang harus terbuka," imbuhnya.
Ferdy Sambo Ungkap Fakta Kondisi Saat Mengeksekusi Brigadir J
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo memberikan sebuah pengakuan mengenai kondisinya saat mengeksekusi Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan kepada salah satu anggota tim kuasa hukum barunya, Febri Diansyah saat bertemu di Mako Brimob.
"Ada satu bagian yang disampaikan langsung oleh Pak Ferdi sambo saat itu, bahwa Pak Ferdy sambo menyesali berada dalam kondisi yang emosional,” ujar mantan Jubir KPK pada Rabu (28/9/2022) kemarin.
Febri mengatakan, ia dan Rasamala Silitonga yang baru saja tergabung dalam tim sudah menemui Ferdy Sambo di Mako Brimob.
"Sudah bertemu dengan Ferdy Sambo di Mako Brimob, saat pertemuan tersebut disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," katanya.
"Ferdy sambo saat itu menyanggupi dan ia mengakui beberapa tindakan yang ia lakukan," lanjut Febri.
Febri mengatakan juga telah berdiskusi dengan para ahli pidana dan psikolog. Hal itu karena dalam kasus ini aspek kejiwaan perlu diperhatikan.
“Kami juga melakukan diskusi dengan lima psikolog. Kami paham ini bukan hanya sekedar itu hukum bukan sekedar itu hukum pidana saja tetapi juga ada relevansinya dengan situasi kejiwaan seseorang,” kata Febri.
Febri Diansyah (ist.)
Febri Diansyah mengatakan, pendampingan hukum bersama tim untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu akan dilakukan secara objektif.
"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9).
Komitmen itu, kata Febri, juga telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.
"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujar Febri.
Tim kuasa hukum baru keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang (tvOne/Julio Trisaputra)
Setelah bergabung jadi tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah menyadari bahwa tak mudah menjelaskan informasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang diduga dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
“Kami semua menyadari menjelaskan informasi terkait dengan perkara ini saat ini adalah sesuatu yang sangat tidak mudah,” kata Febri Diansyah dalam keterangan persnya yang digelar pada Rabu (28/9/2022).
Febri Cs juga mengaku telah berdiskusi dengan para ahli hukum dan psikolog. Semua itu dilakukan sebagai janjinya yang akan memberikan pembelaan yang fair (adil) sesuai prinsip peradilan, kepada kliennya dalam menghadapi persidangan mendatang.
Febri mengatakan bahwa mereka telah mempelajari 21 pokok-pokok perkara pada putusan pengadilan dalam kasus sejenis.
“Jadi kami betul-betul ingin melihat secara hukum bagaimana penerapan pasal tersebut. Selain juga kami mendalami dan menguji fakta-fakta yang ada tentu saja dalam porsi kami sebagai kuasa hukum atau sebagai advokat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diperkuat dengan dua orang mantan pegawai KPK yakni Rasmala Aritonang dan Febri Diansyah.
Dengan bergabungnya kedua mantan pegawai KPK itu, maka tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi terdiri dari empat orang yakni Arman Hanis, Sarmauli Simangunsong, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang. (put/mzn/lpk/mut)
Jangan lupa nonton dan subscribe YouTube tvOnenews.com:
(lpk/mut)
(lpk/mut)
Load more