Jakarta - DPR RI resmi mengesakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023 menjadi Undang-Undang.
Pengesahan itu berlangsung di Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada semua fraksi apakah RUU tentang APBN 2023 dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Gobel kepada peserta rapat, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
"Setuju," jawab peserta rapat.
Adapun pemerintah menyepakati target pendapatan negara sebesar Rp2.463,0 triliun dalam APBN 2023.
Sumber pendapatan itu berasal dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp2.021,2 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp441,4 triliun.
Kemudian, pemerintah merencanakan anggaran belanja negara sebesar Rp 3.061,2 triliun.
Nantinya, sebesar Rp2.246,5 triliun akan disalurkan melalui pemerintah pusat. Sedangkan Rp814,7 triliun disalurkan melalui dana daerah dan dana desa.
Load more