Jakarta - Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J dijadwalkan bakal menyambangi Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Febri Diansyah saat dikonfirmasi awak media.
Menurutnya eks Juru Bicara KPK itu dirinya bakal mendampingi istri dari Ferdy Sambo itu saat menyambangi Bareskrim Polri.
"Tadi saya cek infonya ke Tim, besok Jumat Bu Putri akan didampingi ke Bareskrim," katanya kepada awak media saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencan dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Jampidum Kejegung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Jampidum Kejagung RI turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara pelaku obstruction of justice.
Menurutnya penyidik telan memenuhi syarat formil dan materil dari berkas perkara para pelaku dari obstruction of justice.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kedua berkas kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.
Novel Baswedan Minta Febri Diansyah Mundur
Politikus PDIP Masinton Pasaribu Ikut menanggapi soal usulan Novel Baswedan yang meminta Febri Diansyah mundur jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Meski Masinton tak melarang soal usulan Novel, tetapi ia menyarankan agar Febri Diansyah tetap lanjutkan keputusannya dengan bekerja secara profesional.
"Ya, sebagai anjuran boleh saja. Imbauan, kan. Tapi menurut saya bung Febri jalan saja dng profesionalitas yg beliau miliki, ya," ujar Masinton di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Ia kemudian menyinggung soal fungsi profesi advokat jika tidak ada yang mau mengambil kasus yang dianggap kontroversial.
"Menurut saya itu, kalau semuanya orang menolak karena kontroversi, nah, terus buat apa, dong? Apa yang namanya profesi advokat," katanya.
Masinton menambahkan, semua pihak harus menghormati profesi advokat dalam membantu perkara hukum.
"Karena siapa pun yg meminta didampingi scr hukum, ya, harus didampingi," imbuh dia. (saa/put/raa/mut)
Load more