Yongky menjelaskan usai digiring ke Mapolsek Taman Sari, pihak kepolisian melakukan tes urin terhadap ketiga tersangka tersebut.
"Kita cek urin, karena setiap pelaku kejatahan kita perintahkan tes urin dan hasilnya positif metafetamin sabu," ungkapnya.
Sementara, kata Yongky para pelaku mengaku menggunakan uang hasil kejahatannya tersebut untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Yongky menyebut tak menutup kemungkinan uang hasil kejahatan digunakan para tersangka untuk membeli narkotika jenis sabu.
"Ada kemungkinan untuk membeli sabu juga. Karena hasil tes urin positif metamfetamin," katanya.
Adapun guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP, sedangkan kedua penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP.(raa/mut)
Load more