Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.
"Sudah (diserahkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan pengiriman berkas dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Menurutnya, Polri bakal menyampaikan lebih lanjut perkembangan dari penyerahan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden RI.
"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," ungkapnya.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
Load more