Jakarta - Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo, mengatakan pihaknya telah menyerahkan berkas pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo, ke Sekretariat Militer (Sekmil) Presiden Republik Indonesia.
"Sudah (diserahkan)," kata Dedi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Kendati demikian, Dedi enggan membeberkan pengiriman berkas dari eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Menurutnya, Polri bakal menyampaikan lebih lanjut perkembangan dari penyerahan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekmil Presiden RI.
"Nanti kalau sudah ada updatenya lagi dari SDM akan diinfokan," ungkapnya.
Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tengah menetapkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
"Yang jelas proses administrasi ini tidak akan merubah subtansi dari hasil putusan sidang kode etik yang sudah PTDH kan yang bersangkutan. PTDH sebagai anggota polisi tidak akan merubah subtansi hanya proses administrasi saja," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Dedi memastikan putusan PTDH itu telah dilayangkan pihaknya kepada Ferdy Sambo (FS) melalui surat pernyataan dari pihak Mabes Polri.
Bahkan, surat putusan tersebut sekaligus menggugurkan banding dari Ferdy Sambo terkait putusan sidang etik PTDH.
"Putusan PTDH FS hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. Artinya yang beraangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," ungkapnya.
Diketahui, Ferdy Sambo diputus sanksi PTDH oleh KKEP usai ditetapkan sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sidang etik KKEP terhadap eks Kadiv Propam Polri tersebut berlangsung pada Kamis 25 Agustus 2022. (raa/mir)
Load more