Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko menegaskan penanganan kasus dugaan gratifikasi proyek dari APBD dengan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe tak menyangkut soal politik. Perkara yang ditangani KPK itu murni kasus hukum.
"Saya mungkin bisa lebih keras lagi berbicara. Karena ini persoalannya soal hukum murni, bukan persoalan politik, maka siapapun harus mempertanggungjawbakan di hadapan hukum. Tidak ada pengecualian," jelas Moeldoko kepada wartawan, Kamis (29/9/2022).
Dia mengatakan bahwa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan anggaran untuk kesejahteraan Papua. Untuk itu, Moeldoko mengingatkan agar kebijakan pemerintah tak diselewengkan demi kepentingan pribadi.
"Negara ini, pemerintah ini, Presiden Jokowi, telah menggelontorkan luar bias keuangan untuk Papua. Untuk apa? Untuk kesejahteraan dan segera terjadi keadilan di sana. Jangan justru kebijakan afirmatif itu diselewengkan untuk kepentingan pribadi," tuturnya.
"Saya tak melangkahi, praduga tak bersalah. Itu ursan penegak hukum. KPK harus bekerja lebih keras lagi untuk ambil langkah-langkah atau proses hukum," kata Moeldoko.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi Rp1 miliar terkait proyek di Pemerintah Provinsi Papua. Lembaga anti rasuah juga telah melayangkan panggilan kepada Lukas.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai 1 miliar rupiah. Kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe yaitu Stefanus Roy Rening mengklaim, penetapan tersangka itu sangat prematur dan tidak sesuai dengan KUHP.
Namun, Gubernur Papua Lukas Enembe belum bisa menghadiri panggilan KPK akibat sakit dan sudah memaparkan surat izin untuk berobat ke Filipina dari Menteri Dalam Negeri. (pmj/ade)
Load more