Jakarta - Kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo CS terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai memasuki babak-babak baru.
Sebentar lagi, kasus pembunuhan tersebut akan masuk ke tahap II yang akan dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Sembari menunggu jadwal tahap II tersebut, Kuasa Hukum Bharada E alias Richard Eliezer, Ronny Talapessy berkomentar soal sel tahanan yang akan ditempati oleh kliennya.
"Kita mohon dibedakan selnya,” ujar Ronny kepada awak media, Kamis (29/9/2022).
Namun demikian, Ronny menilai bahwa memang seharusnya Bharada E sebagai saksi Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerjasama mengungkap kasus atas kasus pembunuhan Brigadir J harus dibedakan sel.
"Saat ini memang sebagai JC tahanan dipisah. Jadi seharusnya sebagai status JC tetap dipisah tahanannya," tuturnya.
Load more