Jakarta - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menjalani wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Bareskrim Polri, Jumat.
Informasi wajib lapor ini disampaikan oleh Febri Diansyah, kuasa hukum Putri Candrawathi, melalui pesan yang dikirimkan kepada sejumlah media.
Dalam pesan itu, Febri menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum akan mendampingi Putri Candrawathi menjalankan kewajibnanya untuk melapor ke Bareskrim Polri siang ini sebagai bentuk sikap kooperatif.
"Komitmen tim kuasa hukum dan Ibu Putri sama, yakni memenuhi semua kewajiban hukum seperti jadwal pemeriksaan sekaligus wajib lapor," kata Febri dalam pesannya.
Ia juga menyampaikan, bahwa tim kuasa hukum secara paralel akan fokus mempersiapkan proses tahap kedua (pelimpahan tersangka dan barang bukti) setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
"Ibu Putri memiliki harapan proses persidangan dapat segera dilakukan dan berkomitmen memenuhi semua jadwal persidangan dan bersikap kooperatif. Ini merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum yang berlaku," kata Febri.
Informasi rencana wajib lapor yang lakukan oleh Putri Candrawathi pada hari Jumat juga dibenarkan Rasamala Aritonang, tim kuasa hukum Putri.
Load more