Jakarta - Putri Candrawathi kembali secara diam-diam sambangi Bareskrim Polri pada Jumat (30/9/2022).
Putri Candrawathi kembali menghindari awak media yang telah menantinya di Gedung Bareskrim Polri.
"Hari ini agendanya wajib lapor. Ibu PC sudah di dalam dari pagi," ujar Kuasa Hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (30/2/2022).
Arman mengatakan jika Putri Candrawathi telah tiba di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani wajib lapor sejak pagi tadi.
Ia mengaku Putri tiba bersama rombongan kuasa hukumnya, termasuk Febri Diansyah yang menemani proses wajib lapor tersebut.
Sedangkan Arman tiba bersama tim kuasa hukum lainnya yang terdapat Rasamala Aritonang.
"Saya tidak tahu, saya tidak bareng," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencana dinyatakan lengkap," kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Jampidum Kejegung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Jampidum Kejagung RI turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara pelaku "obstruction of justice".
Menurutnya penyidik telan memenuhi syarat formil dan materil dari berkas perkara para pelaku dari obstruction of justice.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kedua berkas kasus "obstruction of justice" dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto. (raa/act)
Load more