Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tak ada keterlibatan tiga Kapolda dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo.
Jenderal Listyo mengatakan hal tersebut dinyatakan usai Propam Polri dan Timsus mendalami adanya isu keterlibatan dari tiga Kapolda tersebut.
"Keterlibatan tiga Kapolda dikasus FS (Ferdy Sambo) di Propam dan Timsus sudah memeriksa dan ditemukan sampai saat ini kesimpulannya tidak ada keterkaitan dengan skenario kasus FS," katanya di ruang Rupatama Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Kapolri menuturkan disimpulkannya hal tersebut memastikan polemik yang sempat beredar terkait keterlibatan tiga perwira tinggi Polri itu.
"Ini supaya juga menjadi jelas dan tidak menjadi polemik," katanya.
Sebelumnya, nama tiga Kapolda yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Sumatera Utara Irjen Panca Putra, dan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta diduga terlibat dalam skenario pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasteyo memastikan hingga saat ini belum ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus) terhadap tiga perwira tinggi tersebut.
"Saya tidak berani berandai. Andai kalau belum mendapat informasi yang update dari timsus itu belum berani saya jawab karena Tim Irsus bekerja sesuai fakta yang ditemukan. Saya akan saya luruskan pemeriksaan 3 kapolda belum ada sampai saat ini," katanya kepada awak media di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kendati belum adanya pemeriksaan yang dilakukan, Dedi mengaku pihak timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bakal menyelidik sejumlah informasi yang menyangkut kasus kematian Brigadir J.
Kata ia penyelidikan diperlukan terkait informasi yang beredar guna mengungkap keterlibatan sejumlah perwira Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
"Info dari manapun kita dengerin, bukan hanya itu, jadi jangan melebar ke mana-mana. Kita fokus pada 340 KUHP sub 338 juntco 55 56. Timsus bekerja sesuai fakta," ungkapnya.
Diketahui, Brigadir J tewas di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022).
Sejumlah perwira Polri pun terlibat dalam skenario kematian Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Pol Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo Resmi Bukan Polisi
Resmi, Ferdy Sambo yang kini telah bukan anggota Polri lagi. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).
Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangi surat pemecatan Ferdy Sambo pada hari ini.
"Keputusan PTDH dari istana. Kami sudah dihubungi sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota polri," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Jenderal Listyo juga mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan upaya untuk lebih aspiratif dalam menerima keluhan dan pengaduan masyarakat. Apalagi kasus Ferdy Sambo ini membuat citra kepolisian dimata masyarakat menjadi tercoreng.
Ferdy Sambo
Saat ini pihaknya mengaku sedang menyiapkan kelengkapan berkat tersangka dan barang bukti yang ada.
"Kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu. Kemudian terkait dengan telah dinyatakannya b21 untuk kasus pembunuhan perencanaan yang melibatkan lima tersangka dan kasus obstruction of Justice yang melibatkan tujuh tersangka," jelasnya.
Putri Candrawathi Ditahan di Rutan Mabes Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditahan pada hari ini , Jumat (30/9/2022).
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rtan Mabes Polri," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Hal itu diputuskan usai pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari ini di Mabes Polri.
"Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait dengan kondisi jasmani dan psikologi dari saudara saat ini dalam keadaan baik," ujar Kapolri.
Putri Candrawathi Jalani Pemeriksaan
Putri Candrawathi pada hari ini datang ke Mabes Polri mengenakan baju kardigan biru lengan panjang dengan dalaman warna hitam, dan celana panjang senada warna hitam. Ia juga mengenakan masker berwarna putih.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Putri terpantau menjalani pemeriksaan kesehatan.
Keberadaan Putri di ruang kesehatan Bareskrim Polri di Jakarta terpantau karena pengacaranya Arman Hanis berada di sekitar ruang pemeriksaan.
Putri Candrawathi
Bersamaan dengan itu di dalam ruangan kesehatan terpantau banyak orang. Belum diketahui siapa pun yang berada di dalam. Namun, selang beberapa menit, orang-orang yang berada di dalam ruang kesehatan terpantau dari kaca ruangan bergerak keluar, Putri salah satunya terlihat keluar dari ruangan kesehatan.
Ia berencana menuju toilet, namun ketika mengetahui ada wartawan, Putri lantas mencoba masuk ke ruang kesehatan dan menghindari wartawan. Saat wartawan hendak mengambil gambar, petugas dokter Polisi meminta untuk tidak mengambil gambar saat Putri ke toilet.
Hingga berita ini diturunkan, Putri belum keluar dari ruang pemeriksaan kesehatan. Sementara awak media sudah ramai menunggu di lorong di antara ruang kesehatan Bareskrim Polri.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik Polri sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatan Putri Candrawathi, baik kesehatan fisik maupun psikologis untuk mengambil langkah lanjut setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung.
"Hasil komunikasi kami dengan penyidik, bahwa penyidik saat ini sedang fokus melakukan evaluasi terkait kesehatannya Bu PC, baik dari fisik maupun psikis-nya," tutur Dedi di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/9).
Diketahui, Putri pada Kamis (1/9) mengajukan permohonan tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih memiliki anak kecil dan kondisi kesehatan kurang stabil. Ia dikenakan wajib lapor dua minggu sekali.
Hari ini Putri dijadwalkan untuk menjalani wajib lapor sebelum dilimpahkan tahap II ke kejaksaan. Adapun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada pihak kejaksaan, penahanan para tersangka menjadi kewenangan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Kembali Luput dari Sorotan Media
Arman Hanis, penasihat hukum Putri Candrawathi menyebutkan, kliennya sudah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk menjalankan wajib lapor sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J, Jumat.
Hal itu disampaikan Arman saat tiba di lobi Gedung Bareskrim, Mabes Polri pada pukul 10.32 WIB. Arman tiba bersama tim kuasa hukum. Namun, tidak terlihat sosok Febri Diansyah datang bersama. Untuk kesekian kalinya Putri Candrawathi luput dari sorotan media saat berada di Gedung Bareskrim Polri.
Putri Candrawathi
Hanya penasihat hukum yang terpantau kamera ketika tiba dan keluar dari Gedung Bareskrim. Arman mengaku kliennya sudah tiba dan berada di dalam Gedung Bareskrim untuk menjalani wajib lapor.
"Hari ini agendanya wajib lapor di Bareskrim. Ibu PC udah di dalam dari pagi," kata Arman.
Arman enggan memberikan keterangan lebih terkait dengan agenda kliennya di Bareskrim Polri. Penasihat hukum PC ini memberikan keterangan sambil berlalu menuju lift Gedung Bareskrim Polri.
Ia juga enggan memberitahukan lewat pintu mana Putri Candrawathi masuk Gedung Bareskrim Polri. Meskipun hampir semua akses masuk gedung telah dikuasai oleh media, lagi-lagi Putri luput dari sorotan.
Satu-satunya akses yang tidak bisa dilalui media adalah lantai dasar Gedung Bareskrim yang dapat diakses internal Polri yang bisa terhubung dengan ruang pemeriksaan dan ruang tahanan Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyatakan kelengkapan berkas kasus Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal itu disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana dalam konferensi persnya.
"Kasus perkara kasus pembunuhan berencan dinyatakan lengkap terkait kasus pembunuhan berencana," kata Fadil dalam konferensi pers di gedung Jampidum Kejegung RI, Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Tak hanya berkas perkara Ferdy Sambo, pihak Jampidum Kejagung RI turut serta menyatakan kelengkapan berkas perkara pelaku obstruction of justice.
Menurutnya penyidik telan memenuhi syarat formil dan materil dari berkas perkara para pelaku dari obstruction of justice.
"Berdasarkan Direktur Keamanan Negara dan tindak pidana umum lainnya berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," ungkapnya.
Diketahui, Kejagung RI telah menerima dua berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Pertama berkas kasus pembunuhan berencana empat tersangka yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Kedua berkas kasus obstruction of justice dengan tujuh tersangka yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Cuk Putranto, Irfan Widyanto.
Mantan Jubir KPK jadi Kuasa Hukum Putri Candrawathi
Publik dikejutkan dengan keputusan eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah untuk menjadi kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Febri Diansyah mengatakan, pendampingan hukum bersama tim untuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu akan dilakukan secara objektif.
Mantan Jubir KPK Febri Diansyah siap dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
"Sebelum Ibu Putri menandatangani surat kuasa, saya telah menyampaikan secara terang bahwa pendampingan hukum bersama tim adalah pendampingan hukum secara objektif, tidak membabi buta, tidak menyalahkan yang benar, dan tidak membenarkan yang salah," kata Febri dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (28/9/2022).
Komitmen itu, kata Febri, juga telah dia sampaikan kepada Ferdy Sambo saat melakukan kunjungan ke sel tahanan di Mako Brimob bersama kuasa hukum Sambo, Rasamala.
"Saya dan Rasamala juga telah bertemu secara langsung dengan Pak Ferdy Sambo dalam kunjungan ke tahanan di Mako Brimob bersama tim kuasa hukum. Dalam pertemuan tersebut, juga disampaikan bahwa kami bersedia memberikan pendampingan hukum secara objektif," ujar Febri.
Menanggapi komitmen itu, lanjut dia, Ferdy Sambo menyanggupi, bahkan menegaskan akan memberikan pengakuan terhadap sejumlah perbuatan dan siap mempertanggungjawabkan hal-hal itu dalam proses hukum yang objektif dan berimbang.
"Bahkan, seperti yang disampaikan Bang Arman Hanis sebelumnya, Pak Ferdy Sambo menyesali berada dalam kondisi yang sangat emosional (saat peristiwa pembunuhan Brigadir J)," ucap Febri. (raa/ree)
Load more