Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengintruksikan bahwa pembangunan di Pulau G sebagai kawasan permukiman harus merujuk Pergub Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
"Ya, semua pembangunan yang ada di Jakarta tidak kecuali di Pulau G itu harus sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), RDTR yang ada. Jadi pengembang di mana pun di Jakarta harus menyesuaikan dengan itu," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini mengungkapkan nantinya Pulau G akan dibangun permukiman yang diperuntukkan untuk rakyat dengan membangun sejumlah infrastruktur.
"Nanti peruntukan pembangunannya seperti yang sudah sering disampaikan nantikan tentu di situ akan disesuaikan apakah permukiman, ada komersil, ada perkantoran, memerhatikan lingkungan dan tentu ruang terbuka hijau," tuturnya.
Riza kembali menegaskan bahwa tidak ada pengecualian dan eksklusifitas dalam konsep permukiman di Pulau G. Nantinya permukiman ini bersifat terbuka bagi siapa pun.
Load more