Jakarta - Putri Candrawathi sebelumnya telah mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan tertentu. Namun pada akhirnya, kini Putri Candrawathi telah dinyatakan sehat untuk dilakukan penahanan.
Dirinya telah mengajukan banding, namun banding telah ditolak sehingga Ferdy Sambo harus menerima dengan pahit putusan sidang tersebut.
Pada akhirnya Ferdy Sambo kini telah resmi keluar dari anggota Polri. Hal itu diungkap oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam siaran pers, Jumat (30/9/2022).
Presiden Joko Widodo diketahui telah menandatangani surat pemecatan Ferdy Sambo pada hari ini.
"Keputusan PTDH dari istana. Kami sudah dihubungi sudah dikeluarkan, oleh karena itu status FS tentunya secara resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota polri," ujar Jenderal Listyo Sigit.
Jenderal Listyo juga mengatakan saat ini pihak kepolisian tengah melakukan upaya untuk lebih aspiratif dalam menerima keluhan dan pengaduan masyarakat.
Apalagi kasus Ferdy Sambo ini membuat citra kepolisian dimata masyarakat menjadi tercoreng. Saat ini pihaknya mengaku sedang menyiapkan kelengkapan berkat tersangka dan barang bukti yang ada.
"Kita serahkan kepada kejaksaan yang akan kita laksanakan antara hari Senin ataupun hari Rabu. Kemudian terkait dengan telah dinyatakannya b21 untuk kasus pembunuhan perencanaan yang melibatkan lima tersangka dan kasus obstruction of Justice yang melibatkan tujuh tersangka," jelasnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ditahan pada hari ini , Jumat (30/9/2022).
"Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini saudara PC (Putri Candrawathi) kita nyatakan kita putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri," ujar Kapolri dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jumat (30/9/2022).
Hal itu diputuskan usai pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan pada hari ini di Mabes Polri.
Load more