Sebagai informasi, berikut 7 alasan dan catatan penting dari KRMP mengapa Pergub DKI 207/2016 harus dicabut:
Pergub bentuk eigenrichting (main hakim sendiri)
Pergub melangkahi kekuasaan kehakiman
Pergub melegalkan keterlibatan aparat tidak berwenang dalam penggusuran
Pergub melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang baik
Pergub Melanggar Hak Konstitusional Warga
Pergub Melanggar Hak Asasi Manusia
Load more