Menurutnya selama masa demosi 8 tahun itu, Ridwan Soplanit wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian hingga keagamaan.
"Yang bersangkutan merupakan pelanggar dan dinyatakan perbuatan tercela, kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dedi Prasetyo menuturkan selama menjalani demosi Ridwan bakal ditempatkan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Kata Dedi Prasetyo, Ridwan Soplanit terancam sulit menaiki jabatan akibat sanksi demosi yang harus dijalaninya tersebut.
Kendati telah diberikan sanksi, Dedi enggan merinci pelanggaran yang dilakukan oleh eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
"Kemudian yang bersangkutan banding, nanti akan didalami lagi oleh komisi banding," katanya.
Diketahui, sidang KKEP terkait kasus pembunuhan Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo Cs terus bergulir.
Load more