Jakarta - Peristiwa kelam terjadi di Purwerejo, Jawa Timur. Seorang anak berusia tiga tahun harus kehilangan nyawanya, karena terkena tembakan peluru nyasar dari sang kakak yang tidak sengaja memainkan senapan peluru mimis milik sang ayah. Sabtu pagi (18/9)
Kematian akibat kasus salah tembak peluru mimis bukan pertama kali terjadi. Sudah banyak kasus serupa mulai rentetan teror senapan air soft gun, hingga air gun berpeluru mimis atau gotri membayangi salah tembak sasaran, jika senjata tersebut salah digunakan tidak ditempat seharusnya.
lantas seberapa bahayakah senapan angin bila beredar tanpa aturan ?
Sesuai Perkapolri Nomor 8 tahun 2012, sesuai ketentuan pasal 4 ayat (1) dan (2), tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga (Perkapolri 8/2012).
Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, senapan angin termasuk ke dalam jenis senjata api. Artinya pengawasan kepemilikan selain diawasi pihak kepolisian, juga harus memiliki kartu tanda anggota klub menembak yang bernaung di bawah Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin), sudah cakap umur berusia paling rendah 15 tahun dan paling tinggi 65 tahun.
Jika sarat tersebut terpenuhi, barulah masyarakat sipil boleh menggunakan senapan tersebut untuk berolahraga.
Senapan angin (air rifle) sendiri digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Pemegang senjata api untuk kepentingan olahraga dilarang menggunakan atau menembakkan senjata api di luar lokasi latihan, pertandingan, dan berburu. Karena senapan angin sangat berbahaya dan dapat membunuh dalam jarak tertentu.
Karena digolongkan sebagai senjata api, adapun sanksi penyalahgunaan senapan angin sama dengan sanksi penyalahgunaan senjata api pada umumnya. Bahwa diatur dalam Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 menyebutkan ;
“Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.” demikian tertulis dalam ketentuan undang-undang yang berlaku. (Fhm)
Load more