Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan siap dengan rencana gugatan Ferdy Sambo terkait pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Sebelumnya pihak Mabes Polri mengumumkan PTDH terhadap Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Listyo Sigit Prabowo merespon rencana gugatan terkait pemecatan Ferdy Sambo dari instansi kepolisian yang disinyalir bakal dilayangkan tim kuasa hukumnya.
Listyo mengatakan pihak instansi Polri bakal siap mengikuti prosedur hukum terkait gugatan yang disinyalir bakal dilayangkan pihak Ferdy Sambo.
"Ya tentunya kita ikuti saja karena memang yang jelas polri akan mengawal," kata Listyo kepada awak media, Jakarta, Sabtu (1/10/2022).
Listyo pun memastikan bila instansi Polri siap menghadapi gugatan oleh pihak Ferdy Sambo terkait pemecatan eks Kadiv Propam tersebut.
"Siap," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo dalang kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Load more