Tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa peraturan, di antaranya Perkapolri No.16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa, Perkapolri No.01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Kemudian, Perkapolri No.08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI, Perkapolri No.08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara, dan Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara.
Terkait hal tersebut itu, YLBHI pun menyatakan sikap mengecam tindak represif aparat terhadap penanganan suporter dengan tidak mengindahkan berbagai peraturan, terkhusus Implementasi Prinsip HAM Polri.
Lebih lanjut, YLBHI mendesak negara untuk segera melakukan penyelidikan terhadap tragedi ini yang mengakibatkan jatuhnya ratusan korban jiwa dan korban luka dengan membentuk tim penyelidik independen.
"Mendesak Kompolnas dan Komnas HAM untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian yang bertugas," katanya.
YLBHI juga mendesak Propam Polri dan POM TNI untuk segera memeriksa dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota TNI-Polri yang bertugas pada saat peristiwa tersebut.
"Mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi secara tegas atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari masa suporter maupun kepolisian," ujarnya.
Load more