Jakarta - Tindakan aparat kepolisian yang menggunakan gas air mata dalam mengendalikan massa di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur dianggap bertentangan dengan beberapa regulasi serta berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
Sebagaimana dilansir dari laman digital.fifa.com, dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 terdapat 5 pedoman yang perlu ditaati oleh pihak keamanan.
Salah satu dia ntaranya adalah pada Pasal 19 B tentang larangan membawa atau menggunakan senjata api atau gas air mata (gas pengendali massa).
"Padahal jelas penggunaan gas air mata tersebut dilarang oleh FIFA. FIFA dalam Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion," ucap Isnur, Minggu (2/10/2022).
"Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai dengan prosedur pengendalian massa mengakibatkan suporter di tribun berdesak-desakan mencari pintu keluar, sesak napas, pingsan dan saling bertabrakan," terang dia.
Oleh karena itu, YLBHI mengecam tindakan represif aparat kepolisan dalam penanganan suporter yang tidak mengindahkan berbagai peraturan.
Load more