"Terkhusus implementasi prinsip HAM Polri," katanya.
Menurutnya, hal tersebut yang membuat seluruh pihak yang berkepentingan harus melakukan upaya penyelidikan dan evaluasi yang menyeluruh terhadap pertandingan ini.
"Kami menilai bahwa tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan dengan beberapa Peraturan Kepala Kepolisan Negara Kesatuan Republik Indonesia (Perkapolri)," tandasnya.
Adapun beberapa Perkapolri yang dilanggar adalah sebagai berikut:
1. Perkapolri Nomor 16 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengendalian Massa
2. Perkapolri Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian
3. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI
4. Perkapolri Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru-hara
5. Perkapolri Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-hara
Sebelumnya diberitakan, Menkopolhukam Mahfud MD memastikan bahwa tragedi yang menewaskan 153 orang itu murni karena berdesak-desakan bukan karena saling bentrok antar suporter.
"Perlu saya tegaskan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bukan bentrok antar suporter Persebaya Surabaya dengan Arema FC. Sebab, pada pertandingan itu suporter Persebaya Surabaya tidak boleh ikut menonton. Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema FC," jelasnya. (rpi/nsi)
Load more