Sehingga, perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, tapi JPU yang menangani juga lebih nyaman. Begitu juga keluarganya. Sehingga, tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” katanya.
Kejagung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang yang menangani lima berkas perkara.
Sementara itu, untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. (ant/nsi)
Load more