Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan jaksa penuntut umum (JPU) yang bertugas tuntaskan kasus Brigadir J dengan tersangka Ferdy Sambo bebas dari ancaman dan teror.
"Teknis nanti Pak Jampidum akan berkoordinasi dengan kepolisian," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, Senin (3/10/2022).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyarankan agar jaksa yang menangani kasus Ferdy Sambo adalah jaksa terpilih dan dikarantina guna menghindari teror.
Ketut setuju dengan pendapat tersebut. Pasalnya, pemilihan jaksa terbaik dalam menangani perkara Brigadir J memang diharuskan.
“Jaksa harus mempunyai pengalaman, kapasitas dan integritas sehingga mempunyai sikap profesionalisme,” ungkapnya.
Terkait pengamanan jaksa, hal itu juga penting dipertimbangkan mengingat kasus ini menarik perhatian masyarakat.
Sehingga, perlu dipastikan jaksa penuntut umum yang mengawal pembuktian kasus tersebut bisa bekerja secara nyaman tanpa intervensi dan ancaman.
“Dalam rangka pengamanan jaksa juga usulan yang sangat penting mengingat bukan saja menarik dari perhatian masyarakat, tapi JPU yang menangani juga lebih nyaman. Begitu juga keluarganya. Sehingga, tidak ada tekanan dalam proses persidangan,” katanya.
Kejagung telah menunjuk jaksa penuntut umum untuk menyelesaikan perkara tindak pidana (P-16A) pembunuhan berencana Brigadir J sebanyak 30 orang yang menangani lima berkas perkara.
Sementara itu, untuk kasus obstruction of justice ada 43 JPU yang akan menangani tujuh berkas perkara. (ant/nsi)
Load more