Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengungkap kabar terbaru soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebelumnya, dalam perkara itu, Kejagung telah menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuban dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan telah lengkap atau P-21.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan ada penundaan soal pelimpahan barang bukti dan para tersangka. Penyerahan akan dilakukan pada 5 Oktober 2022 di Gedung Bareskrim.
"Rabu, 5 Oktober 2022 di Bareskrim," ujar Irjen Dedi seusai dikonfirkasi, Senin (3/10/2022).
Irjen Dedi menjelaskan hal tersebut seharusnya dilakukan tim penyidik menindaklanjuti keputusan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan seluruh berkas perkara lengkap atau P-21.
Terdapat lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.
Sementara itu, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.
Load more