Dalam kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka korupsi lantaran merugikan negara hingga Rp 8,8 triliun. Selain Emir, Kejagung menetapkan sejumlah pihak lainnya.
"Kejaksaan telah melakukan penyidikan TPK PT Garuda, ini tindak lanjut pertama. Hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai kalau diindonesiakan Rp 8,8 triliun, itu kerugian yang ditimbulkan oleh PT Garuda," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers, Senin (27/6/2022) lampau.
Pihak yang ditetapkan Kejagung sebagai tersangka di kasus korupsi PT Garuda Indonesia, yaitu: Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012; Agus Wahjudo selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014; dan Albert Burhan (AB) selaku VP Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012. (ant/ito)
Load more