Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan pihaknya bakal menampilkan para tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau merintangi penyidikan Brigadir J hari ini.
"Pelaksanaan tahap II pukul 11.00 WIB. Insyaallah bertempat di Jampidum," kata dia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
Menurutnya, pelaksanaan tahap II tersebut terkait barang bukti dan para tersangka dalam perkara pembunuhan Brigadir J.
"Penyerahan barang bukti Pasal 340 KUHP subsider Pasal 380 dan OOJ (obstruction of justice)," tambahnya.
Fadil menjelaskan tujuan penyerahan para tersangka dan barang bukti ialah guna mempermudah proses persidangan.
Dia menegaskan persidangan rencananya akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Dalam waktu dekat di Selatan. Insyaallah sesegera mungkin kami limpahkan ke pengadilan. Segera mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Surat dakwaan sudah kami koreksi dan perbaiki supaya sidang berjalan sebaiknya," kata dia. (lpk/nsi)
Load more