Jakarta - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Fadil Zumhana, menjelaskan lokasi penahanan para tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
"Terhadap yang lain, CP, IW, dan BW di Bareskrim Polri," kata Fadil Zumhana di Jakarta, Rabu.
Sementara untuk tersangka RR, RE, dan KM juga ditahan di Bareskrim Polri, sedangkan tersangka PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung RI Jakarta, Pusat.
Jampidum mengupayakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendapat keadilan serta kepastian hukum.
"Surat dakwaan sudah kami koreksi dan kami terus perbaiki atau sempurnakan supaya pelaksanaan persidangan berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Fadil Zumhana.(ant/chm)
Load more