“Ada pun Pak Anies bicara nanti saja setelah tanggal 16 Oktober kan sebenarnya lebih ke arah etika politik ya karena beliau terpilih masa jabatan sampai 16 Oktober karena itu secara etika,” tuturnya.
“Tapi parpol dalam hal ini Partai NasDem atau apa pun berhak untuk mencalonkan siapa pun, gitu kan. Ini menurut saya dua sisi yang berbeda,” lanjutnya.
Hal yang tidak boleh dilakukan Anies adalah mencalonkan diri sementara dia masih terikat jabatan sebagai Gubernur DKI Jakarta. Untuk kasus ini, Anies dicalonkan oleh Partai NasDem. (agr/nsi)
Load more