Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan meski Bharada E berstatus justice collaborator, perlakuan hukum Kejagung kepada dia sama seperti ke tersangka lain.
Di satu sisi, kata Fadil, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai justice collaborator tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya.
"Jadi tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini," katanya.
Dia memaparkan semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kemudian, seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Load more