Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan meski Bharada E berstatus justice collaborator, perlakuan hukum Kejagung kepada dia sama seperti ke tersangka lain.
Di satu sisi, kata Fadil, hak LPSK melindungi semaksimal mungkin terhadap Bharada E sebagai justice collaborator tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Kejagung sebagai penegak hukum tetap memperlakukan setiap tersangka sama dengan tersangka lainnya.
"Jadi tidak ada perlakuan berbeda di antara para tersangka ini," katanya.
Dia memaparkan semua tersangka dan apabila telah dilimpahkan ke pengadilan akan diperlakukan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Kemudian, seluruh proses penanganan perkara oleh Jampidum berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Dia berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga bisa memberikan keadilan bagi semua pihak, terutama keluarga Brigadir J.
"Saya selaku penegak hukum selalu berpegang teguh bahwa proses memberikan keadilan harus tetap mengacu pada alat bukti, tidak pada asumsi dan isu-isu yang berkembang di masyarakat," paparnya. (ant/nsi)
Load more