Jakarta - Tersangka kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo mengakui segala kesalahannya dan meminta maaf kepada keluarga Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.
"Saya sangat menyesal. Saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak-pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya, termasuk bapak dan ibu dari Josua," kata Ferdy Sambo di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).
Ia menjelaskan dirinya siap mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus tersebut. Namun, Ferdy Sambo menegaskan bahwa istrinya, Putri Candrawathi tidak bersalah sehingga tidak tepat disangkakan sebagai tersangka.
"Saya siap menjalani proses hukum. Istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," jelasnya.
Adapun Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejagung, tetapi ditahan di rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japimdum) Fadil Zumhana menuturkan hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan tahap II kasus Brigadir J.
"Tersangka FS di Mako Brimob, sementara PC di Rutan Kejagung cabang Salemba," kata Fadil.
Bharada E Siap Bertemu Ferdy Sambo
Load more