Jakarta - Beredar sebuah video di media sosial Instagram soal oknum TNI AD yang melakukan tendangan kungfu datang ke rumah seorang suporter Arema FC yang jadi korban tendangan tersebut. Kedatangan oknum TNI AD itu bertujuan meminta maaf kepada korban tendangan kungfu itu dan mengakui khilaf.
Dari tayangan video tersebut, tampak oknum TNI (pelaku tendangan kungfu) didampingi seorang yang berseragam TNI diduga komandannya, datang ke rumah korban tendangan kungfu itu, yang diketahui bernama Muhammad Hazemi Rafsanjani. Kemudian, komandannya juga menjelaskan kepada pihak keluarga korban tersebut, bahwasanya anggotanya mengaku salah dan khilaf.
"Jadi setelah kejadian, saya tayangkan film itu di depan anggota Ibu, Ini siapa yang menendang? Alhamdulilah dia (pelaku tendangan kunfu) berjiwa satria, dan dia tunjuk tangan serta bilang saya komandan, saya siap salah, dan saya siap diproses. Jadi dia pun dari kemarin ingin ketamu dan meminta maaf lah," ujar seorang komandan kepada keluarga korban tersebut, seperti yang dikutip dari media sosial instagram sedulur_solo, Kamis (6/10/2022).
Selanjutnya, onkum TNI yang melakukan tendangan kungfu itu pun mengakui kesalahannya dan dirinya mengaku bahwasanya sejak usai kejadian dirinya ingin bertemu korban yang ditendang tersebut untuk meminta maaf.
"Ya, saya ingin nemui anda, dan ingin meminta maaf, saya khilaf melakukan itu," ujar oknum TNI tersebut.
Setelah oknum TNI tersebut meminta maaf kepada pihak keluarga korban dan korban, onkum TNI itu pun dimaafkan. Selanjutnya, Pangdam V/Brwijaya, Mayjen TNI Nurchahyanto juga mengunjungi rumah korban secara langsung.
Dalam kunjungan itu, Pangdam juga meminta mmaf sekaligus memberikan abntuan fasilitas kesehatan kepada Hazeni untuk memeriksakan dirinya ke rumah sakit.
"Kami sengaja datang ke sini menemui deng Rafi dan keluarga. Ini dek Rafi yang viral di media sosial, dia ditendang oleh prajurit kami. Nah kedatangan kami meminta maaf kepada dek Rafi dan keluarga atas tindakan yang dilakukan oleh anggota kami," ujarnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, oknum TNI AD tersebut terekam kamera melakukan tendangan kunfu terhadap suporter Arema. Dalam video yang beredar, tampak seorang korban tersebut sedang berjalan biasa kemudian mendadak diserang dari belakang hingga tersungkur.
Meski oknum TNIAD itu meminta maaf, Nurchahyanto menegaskan bahwa proses akan tetap dilakukan.
Selain itu, sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan bahwa empat (4) anak buahnya telah mengaku menyerang suporter Arema saat tragedi Kanjuruhan. Satu di antara yang disorot publik adalah seorang anggota TNI yang viral saat lakukan tendangan kungfu ke suporter di Stadion Kanjuruhan Malang.
Kemudian, Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa juga katakan bahwa tindakan tersebut bukan lagi melanggar kode etik profesi, tetapi sudah masuk ke dalam tindak pidana.
"Ini bukan etik, tapi pidana," kata Andika saat ditemui di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat pada Senin (3/10/2022).
Menurutnya, perlakuan anggotanya itu kepada masyarakat sudah keterlaluan dan bukan bagian dalam pertahanan diri.
"Kalau telihat di viral kemarin bukan dalam mempertahankan diri, itu termasuk bagi saya sudah masuk ke tindak pidana. Karena tidak berhadapan dengan prajurit tapi diserang," jelas Andika.
Oleh karena itu, Andika mengatakan, pihaknya tak segan-segan untuk memproses hukum anggotanya yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.
"Kita sudah sejak kemarin sore, melakukan investigasi sekaligus kita lanjutkan dengan proses hukum karena yang viral itu sangat jelas tindakan diluar kewenangan. Jadi kalau KUHP pasal 126 sudah kena," ungkap Jenderal Andika.
"Belum lagi KUHPnya. Jadi kita tidak akan mengarah pada disiplin tetapi pidana. Karena itu sudah sangat berlebihan," sambungnya.
Untuk diketahui, kandungan Pasal 126 dalam kitab undang-undang hukum pidana militer (KUHPM) berbunyi "Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun". (Aag)
Load more