Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada pihak manapun tidak boleh ada yang mengintervensi saksi yang dipanggil dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Kami mengingatkan kepada siapapun dilarang Undang-Undang untuk mempengaruhi setiap saksi agar tidak hadir memenuhi panggilan penegak hukum," katanya, Kamis (6/10/2022).
Pihaknya juga mengimbau agar para saksi hadir memenuhi panggilan ke Gedung Merah Putih.
"KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, KPK sebut istri dan anak Lukas Enembe tidak memberikan konfirmasi apapun dari panggilannya sebagai saksi. Hal ini diungkapkan Ali melalui pesan singkat.
"Rabu 5 Oktober bertempat di Gedung Merah Putih KPK, sebagaimana agenda pemeriksaan tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe/swasta dan Yulce Wenda/ibu rumah tangga," katanya saat dihubungi tvOnenews.com, Kamis (6/10/2022).
Ali mengatakan keduanya mangkir dari panggilan tanpa ada konfirmasi kepada pihak KPK.
"Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apapun pada tim penyidik," tegas Ali. (rpi/nsi)
Load more