Menurutnya, Bharada E tidak lagi takut dan akan mengungkap kebenaraan di persidangan nanti.
"Klien saya akan mengatakan yang sebenar-benarnya," imbuhnya.
Sebelumnya, Bharada E telah resmi menjadi tahanan Kejagung seusai dilimpahkan tahap II bersama barang bukti, Rabu (5/10/2022) kemarin.
Adapun Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(lpk/chm)
Load more