Ia mengaku kliennya adalah Public Figure yang tidak mau diekspos atau disebutkan namanya.
"Jadi ada public figure meminta Anda untuk melaporkan Baim Wong," tanya Deddy bertanya.
"Betul tetapi di sini dia tidak mau terekspos atau apa pun itu. Dia hanya memberikan info."ujarnya
Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara
Deddy Corbuzier menyangka bahwa pasal yang menjerat Baim adalah pasal yang ringan.
Prabowo Febrianto pun selaku kuasa hukum polisi, menerangkan tentang pasal yang menjerat Baim Wong dan Paula Verhoeven atas perbuatannya melakukan prank dan laporan palsu ke polisi atau Polse Kebayoran Lama.
"Ya, kalau misalkan pasal 220 KUHP termasuk ringan yah, karena dibawah 5 tahun. tapi kalau di pasal 14 ayat 1 UU no 1 tahun 1946 itu saya sebutkan 'barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat / umum dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun," terangkan Prabowo Febrianto
"Berarti kan kalau lebih dari 5 tahun, termasuk bukan ringan lagi," sambungnya.
Lebih lanjut, Prabowo Febrianto menerangkan pada Deddy Corbuzier bahwa pada pasal 220 KUHP itu adalah laporan palsu yang dilakukan Baim Wong saat di lokasi.
"Tetapi yang kita ambil disini, dalam poin satu somasi kita itu adalah pasal 14 Ayat 1, kenapa? karena itu sudah tersebar walaupun mas Deddy ngomong itu prank atau gimana dalam video tersebut. tapi dalam video itu pembodohan pemberitaan bohong," ujarnya.
Load more