Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Berikut kami umumkan enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, berdasarkan hasil investigasi tim dalam beberapa hari terakhir. Disertai bukt-bukti yang kuat,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Tim investigasi yang dibentuk Kapolri bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Ada pula beberapa temuan dari barang-barang korban dan bukti lain. “Seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya.
Load more