Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan 369 KUHP yang mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.
Ada pula tersangka yang disangkakan dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kapolri menyebut ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka, mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pidana, masih bisa bertambah,” tukasnya.
Load more