Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam tragedi Kanjuruhan. Keenamnya disangkakan pasal 359 dan 360 KUHP.
“Berikut kami umumkan enam tersangka peristiwa di Stadion Kanjuruhan, berdasarkan hasil investigasi tim dalam beberapa hari terakhir. Disertai bukt-bukti yang kuat,” ujar Kapolri di Malang, Kamis (6/10/2022) malam.
Tim investigasi yang dibentuk Kapolri bergerak melakukan pendalaman terhadap CCTV yang ada di lokasi kejadian.
Ada pula beberapa temuan dari barang-barang korban dan bukti lain. “Seperti selongsong gas air mata kemudian kondisi stadion dan juga hasil dari pemeriksaan," katanya.
Seluruh tersangka dikenakan pasal 359 dan 369 KUHP yang mengatur tentang hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mengalami luka berat hingga meninggal dunia.
Hukuman yang menanti pelaku pidana ini adalah penjara paling lama lima tahun.
Ada pula tersangka yang disangkakan dengan pasal 103 juncto pasal 52 UU RI nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.
Kapolri menyebut ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka, mengingat proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Tentunya tim akan terus bekerja maksimal seperti yang saya sampaikan. Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelanggar etik maupun pidana, masih bisa bertambah,” tukasnya.
Load more